Jasa Service
Kalibrasi Alat Kesehatan
Menurut peraturan di Indonesia, salah satunya Permenkes No. 54 Tahun 2015, pengujian dan kalibrasi alat kesehatan wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Ready stock
Best Seller
Kategori
Jasa Service
Ketersediaan
Ready stock
Kalibrasi alat kesehatan (alkes) adalah proses pengecekan, peneraan, dan pengaturan kembali akurasi suatu alat medis dengan cara membandingkan nilai penunjukannya terhadap standar ukur yang sah, baik berskala nasional maupun internasional.
Tujuan utama dari kalibrasi alkes adalah memastikan bahwa setiap instrumen yang digunakan untuk diagnosis, terapi, atau perawatan pasien dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat, konsisten, dan aman digunakan.
Parameter Wajib Kalibrasi
Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan RI, proses pengujian dan kalibrasi harus mencakup tiga parameter utama demi keselamatan pasien:
1. Uji Fisik & Fungsi (Bobot 10%): Memeriksa kelengkapan fisik perangkat dan memastikan tombol serta layar beroperasi normal.
2. Uji Keselamatan Listrik (Bobot 40%): Memastikan alat tidak mengalami kebocoran arus listrik yang dapat membahayakan petugas atau pasien.
3. Uji Kinerja (Bobot 50%): Mengukur akurasi performa alat utama menggunakan kalkulasi matematis berbasis standar acuan resmi.
🏷️ Output Hasil Kalibrasi
Setelah melalui pengujian oleh balai/institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang (seperti BPAFK Surakarta atau BPAFK Medan), alat kesehatan akan diberikan salah satu dari dua status berikut:
• Laik Pakai: Alat dinyatakan aman dan akurat. Institusi akan menerbitkan Sertifikat serta menempelkan Label Hijau pada alat tersebut.
• Tidak Laik Pakai: Alat dinilai tidak aman atau tidak akurat, sehingga akan ditempeli Label Merah dan harus segera diperbaiki atau disetel ulang sebelum boleh digunakan kembali ke pasien.